KOMNASDIK Indonesia
Komisi Nasional Pendidikan Indonesia
National Commission of Education – Indonesia
Berlandaskan UU RI Nomor 20 tahun 2003 KOMNASDIK R.I. (Komisi Nasional Pendidikan) merupakan Lembaga yang bersifat Independen yang bermitra dengan pemerintah dengan peran dan fungsi sebagai Lembaga Pengawasan, Pemantauan dan Pengkajian terhadap pelaksanaan kebijakan Sistem Pendidikan Nasional. KOMNASDIK selain di pusat juga ada di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA KOMNASDIK
Lahirnya Komnas Pendidikan untuk selanjutnya disingkat Komnas Pendidikan bahkan belakangan ini lebih familier dengan sebutan KOMNASDIK, diprakarsai para tokoh dan masyarakat pendidikan yang tergabung dalam Forum-RI 1.
FORUM RI-1 adalah Forum masyarakat Indonesia bersatu yang kemudian menjadi trigger dalam pembangunan bersama masyarakat. Selain itu KOMNASDIK mendorong lahirnya generasi yang mampu menjadi pemikir yang luar biasa agar menghasil sesuatu yang luar biasa.
Atas dasar rasa keprihatinan dan tanggung jawab terhadap dunia pendidikan, dengan berlandaskan pada UU RI Nomor 20 tahun 2003.
Komnas Pendidikan merupakan lembaga non-profit-oriented yang bersifat Independen dan mitra pemerintah yang memiliki peran dan fungsi sebagai Lembaga Pengawasan, Pemantauan dan Pengkajian terhadap pelaksanaan kebijakan Sistem Pendidikan Nasional.
KOMNASDIK berdiri pada tanggal 17 Juni 2008. Kepengurusannnya dilantik dan dikukuhkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara waktu itu Drs. Taufiq Efendi, MBA dengan SK No. 020/SK/DPN-FRI.1/V/2008, tentang Penetapan Susunan Pengurus Komisi Nasional Pendidikan Indonesia (Komnas Pendidikan).
KOMNASDIK menetapkan visi yang luar biasa yaitu “Menjadi bangsa yang berkarakter unggul, cerdas, dan berdaya saing global”. Mencermati rumusan visi ini terkesan bahwa ini buah pemikiran yang luar biasa agar menghasilkan sesuatu yang luar biasa.
Dengan visi yang luar biasa ini, secara operasional dijabarkan dalam misi yakni upaya yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk mencapai visi tersebut, yakni:
- 1. Mengupayakan terciptanya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
- 2. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahun dan pembentukan karakter bangsa.
- 3. Mengupayakan pemberdayaan kehidupan masyarakat Indonesia.
- 4. Mengupayakan kepedulian segenap komponen bangsa untuk turut serta, mencerdaskan dan memberdayakan kehidupan bangsa melalui peningkatan pendidikan yang berkualitas.
- 5. Mengupayakan terciptanya fungsi pengawasan yang independent.
Sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat apalagi saat ini kita sudah masuk pada era revolusi industri 4.0 maka visi dan misi diatas tersebut perlu dikritisi dalam hal pelaksanaannya.
TUJUAN
a) Membantu Pemerintah dalam hal peningkatan kualitas Pendidikan Nasional.
b) Menjadi Mitra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional dan Departemen Agama dalam peningkatan kualitas pendidikan.
c) Memberikan masukan kepada Pemerintah tentang kebijakan pendidikan.
d) Meningkatkan kualitas Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan.
e) Membangun bangsa yang cerdas, berdaya, kompetitif dan berkepribadian sesuai dengan nilai-nilai Pancasila DAN menjadikan bangsa yang berkarakter, unggul, cerdas dan berdaya saing Global.
f) Memberikan advokasi kepada Insan Pendidikan dan Institusi Pendidikan.
PERAN dan FUNGSI
a) Pengawasan, pemantauan dan pengkajian terhadap pelaksanaan kebijakan Sistem Pendidikan Indonesia.
b) Mengadakan kerjasama dengan Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama dan departemen lainnya, khususnya terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
c) Menjalin kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi) dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk peningkatan kualitas pendidikan.
d) Menjalin kerjasama dengan Founder di luar negeri.
e) Menjalin kerjasama dengan Institusi Pendidikan, baik pendidikan formal maupun non formal, baik di dalam maupun di luar negeri.
f) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (Guru,Dosen, dan Tenaga Kependidikan).
g) Melakukan advokasi untuk kepentingan Dunia Pendidikan.
PENDIRI
- 1. Kunjung Wahyudi ST.M.IP (Ketua)
- 2. Dr. Masdudi S.Pd, MM (Anggota)
- 3. Dr. M. Husnan M Pd (Anggota)
PENGAWAS
- 1. Prof Dr Undang Rosidin M Pd
- 2. KI Tato Darmanto Reksohadi, MSi
- 3. XXXXXXXXXX
PENASEHAT
- 1. XXXXXXXXXX
- 2. XXXXXXXXXX
- 3. XXXXXXXXXX
PEMBINA
- 1. XXXXXXXXXX
- 2. XXXXXXXXXX
- 3. XXXXXXXXXX
PENGURUS
- 1. Dr M. Husnan M Pd. ( Ketua Umum )
- 2. Kunjung Wahyudi ST M IP ( Wakil Ketua I )
- 3. Dr KH Asep Dadang SH S Pdi MM ( Wakil Ketua II)
- 4. Dr Rahmat Saputra M Si ( Wakil Ketua III)
- 5. Drs M Abdal M Si ( Wakil Ketua IV)
- 6. Dr.Masdudi S.Pd MM ( Sekretaris Umum )
- 7. Dr Sri Handayani M Kes. ( Wakil Sekretaris )
- 8. Dr. Khairul Budhi M Si. ( Bendahara Umum )
- 9. Hj Norma Hikmah S Ag M Si ( Wakil Bendahara)