
KOMNASDIK RI
Komisi Nasional Pendidikan Republik Indonesia
National Commission of Education – Republic of Indonesia
Berlandaskan UU RI Nomor 20 tahun 2003 KOMNASDIK RI (Komisi Nasional Pendidikan Republik Indonesia) merupakan Lembaga non-profit yang bersifat Independen sebagai mitra pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Agama) dengan peran sebagai Lembaga yang berfungsi untuk menyediakan Pembinaan, Evaluasi, Pengawasan, DAN memberikan masukan kepada Pemerintah tentang kebijakan pendidikan; meningkatkan kualitas guru, dosen dan tenaga kependidikan; membangun bangsa yang cerdas, berdaya saing, kompetitif, berkepribadian, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; SERTA Pengawasan, Pemantauan dan Pengkajian terhadap pelaksanaan kebijakan Sistem Pendidikan Nasional DALAM rangka peningkatan kualitas pendidikan nasional, DAN memberikan advokasi kepada Insan Pendidikan dan Institusi Pendidikan UNTUK Perlindungan & Pendampingan Hukum.
KOMNASDIK selain di pusat juga ada di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.


Visi
Menjadi bangsa yang berkarakter unggul, cerdas, dan berdaya saing global.

Misi
1. Mengupayakan terciptanya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Meningkatkan keprofesionalan dari lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahun dan pembentukan karakter bangsa.
3. Mengupayakan pemberdayaan kehidupan masyarakat Indonesia.
4. Mengupayakan kepedulian segenap komponen bangsa untuk turut serta mencerdaskan dan memberdayakan kehidupan bangsa melalui peningkatan pendidikan yang berkualitas.
5. Mengupayakan terciptanya fungsi pengawasan yang independent.

Tujuan
Tujuan didirikan lembaga ini adalah:
1. Membantu Pemerintah dalam hal peningkatan kualitas Pendidikan Nasional.
2. Menjadi Mitra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional dan Kementrian Agama dalam peningkatan kualitas pendidikan.
3. Memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPR RI tentang kebijakan pendidikan.
4. Meningkatkan kualitas Dosen, Guru, Tenaga Kependidikan dan Orang Tua Siswa.
5. Membangun bangsa yang cerdas, berdaya, kompetitif dan berkepribadian sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
6. Memberikan advokasi (pendampingan hukum) kepada Insan Pendidikan dan Institusi Pendidikan.

Peran dan Fungsi KOMNAS PENDIDIKAN
1. Pengawasan, pemantauan dan pengkajian terhadap pelaksanaan kebijakan Sistem Pendidikan Indonesia.
2. Mengadakan kerjasama dengan Kementrian Pendidikan Nasional, Kementrian Agama dan Kementrian lainnya, khususnya terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
3. Menjalin kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi) dan Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk peningkatan kualitas pendidikan.
4. Menjalin kerjasama dengan Founder di luar negeri.
5. Menjalin kerjasama dengan Institusi Pendidikan, baik pendidikan formal, informal maupun non formal, baik di dalam maupun di luar negeri.
6. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
(Guru,Dosen, Tenaga Kependidikan dan Orang Tua Siswa).
7. Melakukan advokasi (pendampingan hukum) untuk kepentingan Dunia Pendidikan.

Program Kegiatan
KEGIATAN UTAMA
1. Mengadakan pengawasan, pemantauan dan pengkajian terhadap pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional
2. Mengadakan pengawasan dana bantuan dari pemerintah untuk pendidikan
3. Mengadakan kerjasama dengan Kementrian Pendidikan Nasional, Kementrian Agama dan Kementrian lain, khususnya terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
4. Menjalin kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi) dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk peningkatan kualitas pendidikan
5. Menjalin kerjasama dengan Foundier di luar Negeri
6. Menjalin kerjasama dengan Institusi Pendidikan baik pendidikan formal, informal maupun non formal, baik di dalam maupun luar negeri.
7. Menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan, Seminar, Symposium, dan Penyuluhan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan, Orang Tua dan Peserta didik).
8. Menyalurkan biaya pendidikan (Beasiswa)
9. Memberikan penghargaan terhadap prestasi anak bangsa.

MITRA KERJA
1. Kementrian Koordinator Bid. POLHUKAM R.I
2. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan R.I.
3. Kementrian Agama R.I.
4. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara R.I.
5. Kementrian Ristek & DIKTI
6. Kementrian Pendidikan Dasar & Menengah
7. Kementrian Keuangan R.I.
8. Kementrian Hukum dan HAM R.I
9. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
10. Kepolisian Republik Indonesi (POLRI)
11. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
